Anies Tolak Warga Masuk Jakarta Tanpa Surat Izin

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan masyarakat yang tak mengantongi dokumen berupa Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) dilarang masuk wilayah Jakarta.
Hal ini dilakukan untuk menekan penyebaran virus corona (Covid-19) di Ibu Kota.
“Mereka yang tidak punya surat izin keluar masuk tidak akan diperbolehkan untuk lewat. Dan persyaratan ini harus dipenuhi,” kata Anies saat menggelar konferensi pers di Gedung BNPB, Jakarta, Senin (25/5).
Menurutnya, mereka yang mendapat izin bepergian adalah para pekerja di 11 sektor yang diizinkan pemerintah saat pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ini.
“Ketentuan ini akan dilaksanakan secara bersama-sama, dan kami merujuk kepada Surat Edaran Nomor 4 Ketua Gugus Tugas, persyaratannya merujuk ke sana,” kata Anies.
Lebih lanjut, mantan menteri pendidikan dan kebudayaan itu kembali menyinggung imbauan yang dirinya sampaikan pada pertengahan Ramadan lalu.
Saat itu, Anies meminta agar warga yang menetap di Jakarta tidak mudik ke kampung halaman.
Menurutnya, siapa saja yang telah meninggalkan Jakarta belum tentu bisa kembali ke Ibu kota dalam waktu dekat.
Anies mengaku akan melaksanakan aturan larangan kembali ke Jakarta bagi yang tidak memiliki dokumen lengkap dengan tegas.
“Bekerja bersama jajaran kepolisian TNI dan Pemprov menjaga perbatasan, ada lebih dari 10 titik, dan semua titik-titik masuk di Jabodetabek ini akan ada pemeriksaan,” ujarnya.
Sebelumnya, Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Achmad Yurianto mengimbau masyarakat yang saat ini telah berada di luar Jakarta tak kembali ke ibu kota selama pandemi virus corona atau Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masih berlangsung.
Masyarakat diperbolehkan masuk ke Jakarta selama memiliki SIKM yang dapat diunduh melalui situs corona.jakarta.go.id.
Apabila tidak memiliki surat izin, masyarakat diminta putar balik dan dilarang masuk Jakarta.
Pemeriksaan keluar-masuk Jakarta selama masa PSBB fase ketiga dilakukan di 12 titik mulai Jumat (22/5).
Ketentuan ini sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2020.
12 titik tersebut berada di jalan-jalan di batas wilayah administrasi DKI Jakarta, yakni Jalan Raya Bekasi (kolong flyover Cakung), Jalan Raya Kalimalang (U turn), Jalan Raya Bogor (Pasar Rebo Depan Panasonic Manufacturing), Simpang UI Depok.
Kemudian Perempatan Pasar Jumat, Jalan Ciledug Raya (Depan Kampus Budi Luhur), Pos Joglo Raya (Taman Alfa), Pos Polisi Karang Tengah, Pos Polisi Kalideres, Pos Polisi Kamal, Tol Jakarta-Cikampek kilometer 47, dan Tol Tangerang-Banten Cikupa.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel