Videonya Viral, Sejoli Terciduk Mesum di Tempat Pemandian Cikoromoy, Berikut Nasib Dua Pasangan Sejoli Ini

Polisi mengamankan pasangan yang melakukan tindak asusila di Pemandian Cikoromoy, Pandeglang, Banten, belum lama ini.




Pasangan yang melakukan aksi tidak beradab tersebut ternyata ada dua pasangan.

Hal tersebut diakui oleh Kapolres Pandeglang, AKBP Hamam Wahyudi.

Pihaknya pun akan mengusut video mesum yang sama-sama terjadi di Pemandian Cikoromoy, Pandeglang.



Diketahui, selain video asusila pemuda yang memasukkan tangan ke dalam kerudung kekasihnya, ada pula video mesum dua sejoli berpelukan di dalam kolam.

Video tersebut juga terjadi di Pemandian Cikoromoy saat dipenuhi pengunjung pada libur lebaran pekan kemarin.

Dalam video tersebut terlihat sepasang sejoli saling berpelukan di pinggir kolam.

Padahal saat itu kondisi kolam renang sedang ramai.




Tampak sesekali mereka diduga berciuman.

Video itu direkam dari gedung lantai 2 di dekat kolam renang.

Hamam mengatakan pihaknya juga akan mengejar dan mengamankan pasangan muda-mudi yang diduga mesum tersebut.

"Yang jelas tetap kami berusaha untuk mengamankan satu pasangan lagi yang belum kita amankan, masih dalam identifikasi. Karena pada saat itu pengunjung sangat banyak dan kita sedang mencari yang viral ini," ujarnya.

Video aksi mesum di Pemandian Cikoromoy menghebohkan netizen. Kedua pelaku sudah diamankan.




Video aksi mesum di Pemandian Cikoromoy menghebohkan netizen. Kedua pelaku sudah diamankan.

Sebelumnya polisi sudah mengamankan sepasang kekasih yang melakukan tindakan asusila di Pemandian Cikoromoy.

Perbuatan mereka viral dan membuat heboh.

Video yang direkam oleh salah satu pengunjung tersebut menyebar di media sosial.

Kini, pasangan kekasih itu sudah diamankan polisi.

Mereka diamankan di rumahnya masing-masing oleh aparat kepolisian Polres Pandeglang setelah tim Cyber Crime melakukan penelusuran.

Mereka pun bisa dipenjara dua tahun.

Kapolres Pandeglang, AKBP Hamam Wahyudi mengatakan bahwa kedua pelaku dijerat Undang-undang Perbuatan Asusila di muka umum dengan ancaman penjara 2 tahun.

"Dugaan sementara adalah tindakan asusila atau pasal 81 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara," ucapnya.

Dua orang remaja tersebut berinisial DS 20 tahun (laki-laki) warga Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Banten dan masih berstatus pelajar.

Sementara itu, pemeran perempuan berinisial RA warga Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten dan masih berusia 18 tahun.

"Menurut keterangan pelaku iya membenarkan perbuatan tersebut dan mengaku salah telah melakulan tindakan asusila dikhalayak umum," ujar Kapolres Pandeglang.

Pengakuan Pelaku

DS (21) pemeran pria dalam video tersebut mengatakan bahwa dirinya mengakui perbuatannya yang senonoh dan meresahkan masyarakat.

"Kami berdua mengakui melakukan tindakan tidak terpuji atas perbuatan yang terjadi di Pemandian Cikoromoy," katanya saat ditemui di Mapolres Pandeglang.

Ia mengatakan perbuatannya tidak layak dicontoh lantaran bertentangan dengan nilai ajaran agama yang ada.

Ia pun mengaku sangat menyesal atas perbuatannya tersebut dan mengaku tidak akan mengulanginya kembali.

"Perbuatan kami tidak patut dicontoh, kami berdua memohon maaf sebesar-besarnya kepada seluruh warga masyarakat atas perbuatan tersebut. Kami berdua menyesal dan tidak akan melakukan perbuatan hal tersebut," ujarnya.

Kapolres Pandeglang, AKBP Hamam Wahyudi kedua pelaku membenarkan perbuatannya tersebut dan mengakui kesalahannya.

Kini, pihaknya masih terus melakukan pemeriksaaan kepada kedua pelaku untuk memutuskan tindak lanjut kejadian tersebut.

"Sudah diamankan, tapi untuk selanjutnya akan kami informasikan. Karena ini perbuatan asusila kemungkinkan akan dijerat pasal yang berkaitan dengan itu,"ujarnya saat ditemui di Mapolres Pandeglang, Rabu (19/5/2021).

Ia juga menghimbau agar masyarakat tidak melakukan perbuatan senonoh di depan umum, apalagi menurutnya di Pandeglang yang merupakan daerah islami, sangat disayangkan telah mencederai julukan kota 1001 santri.

Hamam pun meminta agar masyarakat dan kaum muda dapat melakukan perbuatan yang positif ketimbang melakukan hal yang merugikan diri sendiri dan keluarga.

"Cermat menggunakan media sosial dan jangan mudah melakukan tindakan yang bertentangan dengan agama dan norma masyarakat," tegasnya. (*)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel