Telat Bangun Sahur, Masih Bolehkah Makan Sahur Meski Sudah Imsak? Begini Penjelasannya !!!
Minggu, 18 April 2021
Edit
Umat Muslim dianjurkan sahur sebelum menjalani ibadah puasa Ramadhan 2021 atau Ramadhan 1442 H.
Salah satu pertanyaan terkait sahur yang kerap ditanyakan adalah bagaimana hukumnya makan sahur setelah imsak.
Apakah puasa Anda sah jika masih makan sahur padahal sudah masuk waktu imsak?
Atau bahkah masih ada di antara Anda yang masih menyelesaikan makan saat azan subuh sudah berkumandang.
Dilansir dari tayangan Tanya Ustaz di Youtube Tribunnews.com Rabu (14/4/2021), Mubaligh Pakar Fiqh, Ustaz Tajul Muluk menjelasakan tentang tata cara puasa yang ada di dalam surat Al Baqarah ayat 187.
اُحِلَّ لَـکُمۡ لَيۡلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ اِلٰى نِسَآٮِٕكُمۡؕ هُنَّ لِبَاسٌ لَّـكُمۡ وَاَنۡـتُمۡ لِبَاسٌ لَّهُنَّ ؕ عَلِمَ اللّٰهُ اَنَّکُمۡ كُنۡتُمۡ تَخۡتَانُوۡنَ اَنۡفُسَکُمۡ فَتَابَ عَلَيۡكُمۡ وَعَفَا عَنۡكُمۡۚ فَالۡـــٰٔنَ بَاشِرُوۡهُنَّ وَابۡتَغُوۡا مَا کَتَبَ اللّٰهُ لَـكُمۡ وَكُلُوۡا وَاشۡرَبُوۡا حَتّٰى يَتَبَيَّنَ لَـكُمُ الۡخَـيۡطُ الۡاَبۡيَضُ مِنَ الۡخَـيۡطِ الۡاَسۡوَدِ مِنَ الۡفَجۡرِؕ ثُمَّ اَتِمُّوا الصِّيَامَ اِلَى الَّيۡلِۚ وَلَا تُبَاشِرُوۡهُنَّ وَاَنۡـتُمۡ عٰكِفُوۡنَ فِى الۡمَسٰجِدِؕ تِلۡكَ حُدُوۡدُ اللّٰهِ فَلَا تَقۡرَبُوۡهَا ؕ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ اٰيٰتِهٖ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمۡ يَتَّقُوۡنَ
Uhilla lakum laylatas Siyaamir rafasu ilaa nisaaa'ikum; hunna libaasullakum wa antum libaasullahunn; 'alimal laahu annakum kuntum takhtaanuuna anfusakum fataaba 'alaikum wa 'afaa 'ankum fal'aana baashiruu hunna wabtaghuu maa katabal laahuu lakum; wa kuluu
Artinya : Dihalalkan bagimu pada malam hari puasa bercampur dengan istrimu. Mereka adalah pakaian bagimu, dan kamu adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwa kamu tidak dapat menahan dirimu sendiri, tetapi Dia menerima tobatmu dan memaafkan kamu. Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah bagimu. Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa sampai (datang) malam. Te-tapi jangan kamu campuri mereka, ketika kamu beriktikaf dalam masjid. Itulah ketentuan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, agar mereka bertakwa.
"Ayat ini menjelaskan bahwa ada batas waktu orang yang hendak berpuasa, kapan dia berhenti melakukan hubungan badan dengan pasangannya, berhenti makan dan minum, yaitu ketika sudah nampak batas warna atau garis antara yang hitam dengan yang putih, fajar yang dimaksud di sini," jelas Ustaz Tajul Muluk.
Sehingga dalam penjelasan mengenai hal ini, lanjut Ustaz Tajul Muluk, diriwayatkan oleh Al Imam Bukhari, dari Sayyidah Aisyah, istri Rasulullah SAW, beliau mengatakan bahwa di zaman Rasulullah itu azan ada dua kali.
"Yang pertama yaitu azan yang dilakukan oleh bilal, ketika azan ini dikumandangkan oleh bilal, maka nabi mengatakan lanjut saja makan dan minumnya, sampai nanti yang azan Abdullah Ibn Ummi Maktum, sahabat yang muazin satu lagi," tuturnya.
Ia menjelaskan, karena kata nabi, beda antara keduanya ini yakni kalau Abdullah Ibn Ummi Maktum itu dia azannya ketika fajar itu sudah keluar.
"Fajar dalam waktu shalat, adalah awalan masuknya waktu shalat subuh, maka kalau sudah masuk waktu shalat subuh, maka tidak boleh lagi," ungkapnya.
Namun menurutnya, hal itu beerbeda ketika ada orang makan di zaman nabi, kemudian mendengar suara Bilal azan, maka lanjut saja makannya.
"Karena azannya Bilal itu bukan azan yang menunjukkan permulaan waktu subuh, tapi yang menujukkan permulaan waktu subuh itu adalah azannya Abdullah Ibn Ummi Maktum," terangnya lagi.
Namun hal itu berbeda dengan kondisi saat ini di mana tidak ada azan dua kali.
"Maka bijaksananya para ulama kita kemudian mereka menyusun jadwal imsakiyah, tujuannya untuk kehati-hatian, supaya orang itu kalau dia ini makan sahur, dia bisa mengambil jarak supaya lebih awal," ujarnya.
Paling tidak, kata dia, setelah jadwal imsak sudah mau masuk, orang yang hendak berpuasa sudah selesai makan dan sudah membersihkan sisa-sisa makanannya.
"Sehingga dia tidak nabrak ke waktu subuh," katanya.
Ia juga menjelaskan, misalnya ada yang berbeda pandangan bahwa kalau orang sudah azan masih ada makanan, ya lanjutkan saja sampai selesai, ini tentu akan menuai kontrofesi.
"Di dalam rumusannya para fukaha kita itu menganjurkan agar alkhuruj minal khilaf, jadi sunah kita keluar dari perdebatan, caranya bagaiamana, hati-hati, jangan sampai masuk ke ruang pedebatan tadi itu," ungkapnya.
"Dalam konteks mengakhiri makan dan minum ketika imsak, sebaiknya ketika sudah imsak itu selesai, atau sebelum azan itu sudah selesai makan minumnya. Itu ada lebih baiknya begitu," tutupnya.
Niat Puasa dan Doa Buka Puasa
Inilah bacaan niat puasa dan doa berbuka puasa, lengkap beserta jadwal imsakiyah 2 Ramadan 1442 H/2021 untuk wilayah Bengkulu.
Diketahui, Kementerian Agama telah menetapkan 1 Ramadan 1442 H jatuh pada Selasa, 13 April 2021.
Jadwal imsakiyah berikut ini, meliputi waktu imsak, subuh, terbit, dhuha, zuhur, ashar, maghrib, dan isya'.
Jadwal tersebut dapat membantu umat Islam dalam menjalankan ibadah wajib dan sunah selama bulan Ramadan.
Sumber : newsmaker.tribunnews.com
Salah satu pertanyaan terkait sahur yang kerap ditanyakan adalah bagaimana hukumnya makan sahur setelah imsak.
Apakah puasa Anda sah jika masih makan sahur padahal sudah masuk waktu imsak?
Atau bahkah masih ada di antara Anda yang masih menyelesaikan makan saat azan subuh sudah berkumandang.
Dilansir dari tayangan Tanya Ustaz di Youtube Tribunnews.com Rabu (14/4/2021), Mubaligh Pakar Fiqh, Ustaz Tajul Muluk menjelasakan tentang tata cara puasa yang ada di dalam surat Al Baqarah ayat 187.
اُحِلَّ لَـکُمۡ لَيۡلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ اِلٰى نِسَآٮِٕكُمۡؕ هُنَّ لِبَاسٌ لَّـكُمۡ وَاَنۡـتُمۡ لِبَاسٌ لَّهُنَّ ؕ عَلِمَ اللّٰهُ اَنَّکُمۡ كُنۡتُمۡ تَخۡتَانُوۡنَ اَنۡفُسَکُمۡ فَتَابَ عَلَيۡكُمۡ وَعَفَا عَنۡكُمۡۚ فَالۡـــٰٔنَ بَاشِرُوۡهُنَّ وَابۡتَغُوۡا مَا کَتَبَ اللّٰهُ لَـكُمۡ وَكُلُوۡا وَاشۡرَبُوۡا حَتّٰى يَتَبَيَّنَ لَـكُمُ الۡخَـيۡطُ الۡاَبۡيَضُ مِنَ الۡخَـيۡطِ الۡاَسۡوَدِ مِنَ الۡفَجۡرِؕ ثُمَّ اَتِمُّوا الصِّيَامَ اِلَى الَّيۡلِۚ وَلَا تُبَاشِرُوۡهُنَّ وَاَنۡـتُمۡ عٰكِفُوۡنَ فِى الۡمَسٰجِدِؕ تِلۡكَ حُدُوۡدُ اللّٰهِ فَلَا تَقۡرَبُوۡهَا ؕ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ اٰيٰتِهٖ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمۡ يَتَّقُوۡنَ
Uhilla lakum laylatas Siyaamir rafasu ilaa nisaaa'ikum; hunna libaasullakum wa antum libaasullahunn; 'alimal laahu annakum kuntum takhtaanuuna anfusakum fataaba 'alaikum wa 'afaa 'ankum fal'aana baashiruu hunna wabtaghuu maa katabal laahuu lakum; wa kuluu
Artinya : Dihalalkan bagimu pada malam hari puasa bercampur dengan istrimu. Mereka adalah pakaian bagimu, dan kamu adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwa kamu tidak dapat menahan dirimu sendiri, tetapi Dia menerima tobatmu dan memaafkan kamu. Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah bagimu. Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa sampai (datang) malam. Te-tapi jangan kamu campuri mereka, ketika kamu beriktikaf dalam masjid. Itulah ketentuan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, agar mereka bertakwa.
"Ayat ini menjelaskan bahwa ada batas waktu orang yang hendak berpuasa, kapan dia berhenti melakukan hubungan badan dengan pasangannya, berhenti makan dan minum, yaitu ketika sudah nampak batas warna atau garis antara yang hitam dengan yang putih, fajar yang dimaksud di sini," jelas Ustaz Tajul Muluk.
Sehingga dalam penjelasan mengenai hal ini, lanjut Ustaz Tajul Muluk, diriwayatkan oleh Al Imam Bukhari, dari Sayyidah Aisyah, istri Rasulullah SAW, beliau mengatakan bahwa di zaman Rasulullah itu azan ada dua kali.
"Yang pertama yaitu azan yang dilakukan oleh bilal, ketika azan ini dikumandangkan oleh bilal, maka nabi mengatakan lanjut saja makan dan minumnya, sampai nanti yang azan Abdullah Ibn Ummi Maktum, sahabat yang muazin satu lagi," tuturnya.
Ia menjelaskan, karena kata nabi, beda antara keduanya ini yakni kalau Abdullah Ibn Ummi Maktum itu dia azannya ketika fajar itu sudah keluar.
"Fajar dalam waktu shalat, adalah awalan masuknya waktu shalat subuh, maka kalau sudah masuk waktu shalat subuh, maka tidak boleh lagi," ungkapnya.
Namun menurutnya, hal itu beerbeda ketika ada orang makan di zaman nabi, kemudian mendengar suara Bilal azan, maka lanjut saja makannya.
"Karena azannya Bilal itu bukan azan yang menunjukkan permulaan waktu subuh, tapi yang menujukkan permulaan waktu subuh itu adalah azannya Abdullah Ibn Ummi Maktum," terangnya lagi.
Namun hal itu berbeda dengan kondisi saat ini di mana tidak ada azan dua kali.
"Maka bijaksananya para ulama kita kemudian mereka menyusun jadwal imsakiyah, tujuannya untuk kehati-hatian, supaya orang itu kalau dia ini makan sahur, dia bisa mengambil jarak supaya lebih awal," ujarnya.
Paling tidak, kata dia, setelah jadwal imsak sudah mau masuk, orang yang hendak berpuasa sudah selesai makan dan sudah membersihkan sisa-sisa makanannya.
"Sehingga dia tidak nabrak ke waktu subuh," katanya.
Ia juga menjelaskan, misalnya ada yang berbeda pandangan bahwa kalau orang sudah azan masih ada makanan, ya lanjutkan saja sampai selesai, ini tentu akan menuai kontrofesi.
"Di dalam rumusannya para fukaha kita itu menganjurkan agar alkhuruj minal khilaf, jadi sunah kita keluar dari perdebatan, caranya bagaiamana, hati-hati, jangan sampai masuk ke ruang pedebatan tadi itu," ungkapnya.
"Dalam konteks mengakhiri makan dan minum ketika imsak, sebaiknya ketika sudah imsak itu selesai, atau sebelum azan itu sudah selesai makan minumnya. Itu ada lebih baiknya begitu," tutupnya.
Niat Puasa dan Doa Buka Puasa
Inilah bacaan niat puasa dan doa berbuka puasa, lengkap beserta jadwal imsakiyah 2 Ramadan 1442 H/2021 untuk wilayah Bengkulu.
Diketahui, Kementerian Agama telah menetapkan 1 Ramadan 1442 H jatuh pada Selasa, 13 April 2021.
Jadwal imsakiyah berikut ini, meliputi waktu imsak, subuh, terbit, dhuha, zuhur, ashar, maghrib, dan isya'.
Jadwal tersebut dapat membantu umat Islam dalam menjalankan ibadah wajib dan sunah selama bulan Ramadan.
Sumber : newsmaker.tribunnews.com