Kisah Gadis 14 Tahun di Aceh Ketagihan Hubungan Intim, Sudah Layani 25 Pria, Tak Pernah Minta Uang

Kisah miris terkait kehidupan seorang gadis berumur 14 tahun datang dari wilayah Kabupaten Pidie, Aceh.




Di umurnya yang masih belia, siswi yang masih duduk di bangku SMP itu sudah ketagihan hubungan badan.

Kisah ini bermula saat gadis ini menjadi anak korban broken home atau rusaknya rumah tangga.

Awalnya terbujuk rayu teman sebayanya melakukan hubungan badan.

Setelah itu, gadis tersebut ketagihan untuk melakukan perbuatan keji itu dengan sejumlah pria.


Kisah ini terungkap dalam persidangan Mahkamah Syar'iyah Sigli, Kabupaten Pidie pada Sabtu (10/4/2021).

Wakil Ketua Mahkamah Syariyah Sigli, Fauziati kepada Serambinew.com, mengatakan, sesuai fakta di persidangan dan didukung informasi dari Dinas Sosial Pidie dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pidie, menguak cerita miris.

Bagaimana tidak, bahwa seorang gadis usia 14 tahun itu jiwanya tertekan setelah ayah kandung meninggal dan ibunya kawin lagi.

Dalam menjalani rumah tangga bersama ibunya dan ayah tiri, gadis 14 tahun itu rupanya tidak menemukan kasih sayang.

Bahkan, gadis itu merasa tertekan di rumah lantaran ibu kandungnya dengan ayah tiri yang berprofesi penjual sayur hampir tiap hari bertengkar.


Alhasil, gadis 14 tahun itu pun tidak betah tinggal di rumah, yang akhirnya mencari ketenangan di luar.


Namun, saat menemui rekan sebayanya yang laki-laki di luar rumah, ternyata tidak menggiring gadis itu ke perbuatan positif.

Malahan teman laki-laki itu mengajak remaja di bawah umur tersebut hubungan badan yang terjadi beberapa kali.

Parahnya, gadis 14 tahun itu malah kemudian ketagihan sehingga tak sungkan lagi melakukan dengan lelaki di bawah umur maupun lelaki dewasa.

Gadis 14 tahun itu sempat dipergoki warga sehingga dinikahkan melalui kadhi liar di salah satu gampong di Pidie.

Namun, sang lelaki kemudian menceraikan gadis itu.

"Pengakuan gadis itu bahwa dia telah melayani 25 lelaki. Saat melakukan hubungan badan, gadis itu tidak meminta imbalan," jelasnya.


Diterangkan Fauziati, setelah diputuskan Majelis Hakim Mahkamah Syar'iyah Sigli, gadis di bawah umur itu diboyong ke lembaga pembinaan di Banda Aceh.

Sementara lelaki dewasa yang pernah dilayani gadis tersebut menjalani hukuman di penjara.

Adapun lelaki di bawah umur menjalani proses hukuman cambuk 100 kali yang telah dilakukan di Kantor Kejari Pidie.

"Kita imbau kepada orang tua hendaknya tidak menelantarkan anak yang merupakan amanah," pungkasnya.


Sumber : tribunnews.com

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel