Ibu 74 Tahun Digugat 3 Anak Kandungnya Gara-gara Jual Harta Warisan Ayah

Seorang ibu 74 tahun didugat tiga anak kandungnya gara-gara menjual harta warisan.
Mariamsyah Boru menjual beberapa peninggalan suaminya. Termasuk rumahh dan sebua sekolah.
Sidang perdana perkara anak gugat ibu kandung berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara, Rabu (15/7/2020).
Mariamsyah Boru Siahaan (74), warga Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan, digugat oleh tiga orang anak kandungnya.
Ketiganya adalah Bontor Budianto Panjaitan seorang ASN di Dinas Pertanian Tobasa, lalu Lettu Mervin W Panjaitan anggota Kesatuan TNI Auri Probolinggo, serta Lasmawati Delima Panjaitan yang tinggal di Desa Sileang Toruan Humbahas.
Ketiganya merupakan saudara sekandung.
Mariamsyah didampingi anak keempat serta menantunya, Ridwan Panjaitan dan Murni Panggabean, hadir bersama pengacara Ranto Sibarani di PN Tarutung sekitar pukul 11.00 WIB.
Sidang perdana diupayakan mediasi antara penggugat dan tergugat oleh Majelis Hakim yang diketuai Hakim Natanael.
Mariamsyah Siahaan duduk di kursi pesakitan lantaran digugat 3 anak kandungnya karena menjual satu unit rumah di Kota Medan Jalan Tuasan 196 Kelurahan Sidorejo Hilir, Medan Denai tahun 2019 lalu.
“Ibu kami digugat anak kandungnya sendiri karena menjual rumah,” ujar Ridwan Putra, anak keempat Mariamsyah, sebelum sidang dimulai.
Tengah hari tepat pukul 12.00 WIB sidang pun dimulai di Ruang Sidang 1 Lantai 2 PN Tarutung dengan agenda kelengkapan para pihak.
Penggugat Bontor Panjaitan hadir langsung didampingi pengacaranya.
Sebelum sidang dimulai, majelis hakim mempersilakan awak media mengambil gambar.
Pada sidang perdana tersebut, Majelis Hakim memerintahkan kedua pihak untuk mediasi yang difasilitatori Nugroho Situmorang.
“Agenda ini kita lanjutkan dengan mediasi, dan sidang ditutup,” ujar Hakim Ketua.
Tidak sampai setengah jam, Bontor dan ibu kandungnya didampingi masing-masing pengacara keluar dari ruang mediasi yang dilakukan secara internal.
Bontor lebih dulu keluar dari pintu depan Gedung PN, disusul ibunya.
Dengan lemas dan raut wajah sedih, Mariamsyah menghentikan langkahnya di hadapan para wartawan yang telah menunggu.
“Mediasi gagal, dan perkara harus dilanjutkan kata mereka,” ujar ibu lima anak ini kepada insan media.
Sebelumnya, dalam wawancara Tribun dengan Bontor, anak sulung Mariamsyah yang mengajukan gugatan, terungkap permasalah antra ibu dan anak tersebut.
Bontor beserta dan kedua saudaranya mengaku tidak dilibatkan dalam penjualan harta warisan ayahnya tersebut.
Penjualan harta warisan itu, kata Bontor, dilakukan ibunya bersama adik kedua dan keempatnya saja.
“Mereka telah menjual harta warisan bapak saya tanpa sepengetahuan saya. Adik saya yang menjual itu nomor 4 dan nomor 2,” ujar Bontor Panjaitan yang merupakan PNS di Dinas Pertanian Kabupaten Toba ini.
Selain rumah, pada kasus yang berbeda, SMK Trisula Dolok Sanggul yang didirikan ayahnya kata Bontor, termasuk sudah dijual ibunya dan kedua adiknya.
Hal yang disayangkan Bontor adalah di sekitar sekolah yang dijual itulah pusara makam ayahnya.
Dia mengaku pada perkara yang sebelumnya juga menempuh jalur hukum.
“Saya pertahankan sampai titik darah penghabisan, sampai kapan pun sekolah ini agar tidak mamak jual, saya bilang. Dan saya pun menang sidang di PN Tarutung ini dan mereka keberatan,” tutur Bontor.
Tidak berhenti sampai di sini, kata Bontor, Ibu dan adiknya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Medan.
Persoalan semakin meruncing setelah Mariamsyah menjual rumah di kawasan Kota Medan.
Menurut Bontor, penjualan rumah peninggalan ayahnya belakangan senilai kurang lebih Rp 1 milliar, dan tanpa sepengetahuan dia dan dua adik lainnya yang ikut menggugat Mariamsyah.
Tanah keluarga yang ada di Siantar juga sudah dijual ibunya, sehingga Bontor mengaku akhirnya nekat menempuh jalur pengadilan.
“Siapa yang enggak sakit hati. Saya anak paling besar, saya tidak tahu harta warisan bapak saya dijual. Saya pun sidangkan dan Puji Tuhan saya menang, dan mereka tetap banding di PT Medan,” tutur Bontor.
Atas mediasi yang dilakukan di PN Tarutung, Bontor mengaku dengan tegas menolak.
“Terus terang, kita tidak mau mediasi,” terang Bontor.
Kata Bontor, yang telah dijual oleh ibunya, Mariamsyah Siahaan dan dua anaknya (istri masing-masing) yaitu rumah di Kota Medan, Rumah di Kota Siantar, dan SMK Trisula Dolok Sanggul, Humbang Hasundutan.
Sementara itu, Mariamsyah mengaku tenang menghadapi perkara dengan anak kandungya.
Menurut Mariamsyah, harta warisan itu diserahkan almarhum suaminya kepada dirinya untuk dipergunakan di kemudian hari seperti saat ini.
“Tenangnya aku, sudah dibilang suami saya kok ke saya biar saya jual harta saya. Dibuat begini, yah enggak apa-apa. Kalau enggak dianggapnya saya sebagai orang tuanya ya saya terima, enggak apa-apa,” ujar Mariamsyah.
Menimpali hal itu, Ranto Sibarani pengacara Mariamsyah membantah pernyataan Bontor.
Disebutnya, kelima anak Mariamsyah telah memberi surat kuasa terhadap ibunya untuk menjual harta warisan.
“Kelima anaknya itu ya sudah menandatangani surat kuasa penjualan rumah itu, kepada ibunya,” sebut Ranto.
Padahal, kata Ranto, setelah laku dijual hasilnya tentu akan dibagikan kepada anak-anaknya.
Namun, Bontor dan kedua saudaranya langsung menggugat ibunya sebelum sempat membagikan hasil penjualan harta warisan tersebut.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel