Singgung Orang Minang, Ade Armando Dipolisikan dan Terancam Dibuang Sepanjang Adat Minangkabau

Ade Armando mengundang kemarahan lembaga adat Minangkabau lantaran unggahannya di media sosial yang menyinggung suku masyarakat Minang.
Selain dibawa ke ranah hukum adat Minangkabau, dosen Universitas Indonesia ini juga dibawa ke persoalan hukum positif.
Ade yang diduga melecehkan adat dan budayanya sendiri dihukum dibuang sepanjang adat.
“Sudah melecehkan adat dan budaya Minangkabau sendiri sehingga dilaporkan ke polisi. Hukum adatnya adalah dibuang sepanjang adat,” kata Ketua Majelis Tinggi Kerapatan Adat Alam Minangkabau (MTKAAM) Irfianda Abidin yang dihubungi Kompas.com, Rabu (10/6/2020).
Dalam adat Minang, seseorang dibuang sepanjang adat itu bermakna bahwa dia tidak akan diterima lagi di tanah Minang dan tak boleh lagi mengaku sebagai orang Minang.
Irfianda mengatakan, selain hukum adat, saat ini pihaknya sedang menelusuri kesukuan Ade Armando untuk dijatuhi hukuman dari kaumnya.
“Kawan-kawan tokoh adat sedang menelusuri suku Ade Armando ini. Kalau sudah ketemu, dia akan dijatuhi hukuman dari sukunya,” kata Irfianda.
Sebelumnya diberitakan, pemilik akun Facebook atas nama Ade Armando dilaporkan ke Polda Sumatera Barat.
Menurut polisi, Ade diduga mengunggah ujaran kebencian dan berita bohong.
Laporan polisi itu dibuat oleh tokoh adat yang tergabung dalam Badan Koordinasi Kerapatan Adat Nagari Sumatera Barat yang didampingi 21 pengacara.
“Betul kemarin tokoh adat melaporkan dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik atas nama akun Facebook Ade Armando,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumbar Komisaris Besar Polisi Stefanus Satake Bayu Setianto yang dihubungi Kompas.com, Rabu (10/6/2020).
Stefanus mengatakan, dugaan ujaran kebencian itu diunggah akun FB Ade Armando pada 4 Juni lalu dengan kata-kata,
“Memang Orang Minang Gak Boleh Beragama Kristen, Dulu kayaknya banyak orang pinter dari Sumatera Barat….Kok Sekarang Jadi Lebih Kadrun dari Kadrun”.
Menurut Stefanus, setelah menerima laporan tersebut pihaknya akan melakukan penyelidikan.
“Saat ini sedang dalam penyelidikan,” jelas Stefanus.
Unggahan di akun FB Ade Armando tersebut diduga berkaitan dengan surat Gubernur Sumbar Irwan Prayitno ke Menteri Kominfo untuk menghapus aplikasi kitab suci Injil berbahasa Minangkabau di Play Store.
Surat dengan Nomor 555/327/Diskominfo/2020 tertanggal 28 Mei 2020 tersebut berisi tentang permintaan penghapusan aplikasi kitab suci injil Minangkabau.
Surat itu menimbulkan pro dan kontra di media sosial. Kemudian sejak Rabu (3/6/2020) aplikasi itu sudah hilang dari play store.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel