KISAH NYATA: Demi Gaya Hidup dan Uang Kuliah, Emi Mahasiswi Ini Dituntut Hukuman Mati
Selasa, 26 Mei 2020
Edit
Gara-gara salah dalam menjalankan pilihan hidup, siapa sangka mahasiswi bernama Emi Sulastriani ini berani melanggar hukum lintas negara demi guyuran uang.
Petaka itu terungkap dan mengantarkan Emi Sulastriani mahasiswi Makassar ini harus dituntut hukuma n mati
Padahal ia calon guru dari Kota Makassar.
Akibatnya Mahasiswi Perguruan Tinggi Swasta di Makassar, Sulsel ini harus digiring ke pengadilan.
Padahal masa depannya masih panjang.
Kisah panjang Emi Sulastriani, mahasiswi asal Makassar yang nekat jadi kurir narkoba lintas negara?
Kini, dia dituntut hukuman berat.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara,
menuntut hukuman mati seorang mahasiswi berinisial Emi Sulastriani karena kasus narkoba.
Perempuan usia 22 tahun itu merupakan salah satu mahasiswi semester 7 di salah satu perguruan tinggi swasta di Makassar, Sulawesi Selatan ( Sulsel ).
Emi Sulastriani ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Nunukan,
awal September 2019 lalu, karena membawa narkotika jenis sabu berat 20 kilogram dari Tawau, Malaysia.
“Menurut kami, perbuatan terdakwa sudah berulang dan barang buktinya pun besar yang pernah ada di Nunukan,” ungkap Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Nunukan, Andi Zaenal, saat dihubungi Kompas.com, Senin (25/5/2020).
Pasal yang dikenakan yakni 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.
Pertimbangan lain JPU, selain efek jera bagi yang lain, pun karena keterlibatannya dalam transaksi jual beli narkoba lintas negara atau internasional.
Emi Sulastriani tercatat sudah 4 kali menjemput barang haram tersebut dalam jumlah signifikan di Tawau, Malaysia,
melalui jalur Nunukan.
Pertama, Emi Sulastriani berhasil meloloskan sabu berat seberat 500 gram dengan upah kurir Rp 15 juta.
Kedua, sabu berat 1 kilogram dengan upah Rp 20 juta.
Ketiga, sabu berat 7 kilogram dengan upah Rp 30 juta dan terakhir 20 kilogram dengan upah Rp 90 juta
namun akhirnya ditangkap.
“Barang itu dia ambil dari orang yang bernama Asri di Tawau, Malaysia.
Orang sudah kami jadikan DPO,” kata Andi Zaenal.
Emi Sulastriani menjadi kurir lintas negara sudah sejak 2018 hingga 2019.
Modusnya, kata Andi Zaenal, selalu merekrut orang untuk menemani dari Sulawesi ke Tawau, Malaysia.
Transaksi terakhir pada September 2019, Emi Sulastriani mengajak seorang teman perempuan
dan menjanjikan akan mencarikan kerja di Tawau, Malaysia.
“Ternyata sampai di sana (Tawau) pekerjaan itu tidak ada.
Setelah dia ambil sabu di Tawau, dia pulang dan ditangkap di Nunukan,” ungkap dia.
Emi Sulastriani ditangkap saat membawa sabu dari Nunukan menuju Pelabuhan Parepare, Sulawesi Selatan.
Polisi menggeledah barang bawaan Emi Sulastriani,
didapati 20 bungkus sabu dibungkus plastik masing-masing berukuran 1 kilogram dengan berat 20 kilogram.
“Rabu (27/5/2020) sidang pledoi atau pembelaan dari kuasa hukum terdakwa atas tuntutan mati,” kata Andi Zaenal.
Demi Gaya Hidup dan Uang Kuliah
Diketahui, Emi Sulastriani nekat melancarkan aksinya demi memenuhi gaya hidupnya (life style)
“Karena merasa aman dan upah menggiurkan, mahasiswi ini semakin berani membawa dalam jumlah besar dengan upah semakin tinggi,” ujar Kapolres Nunukan, AKBP Teguh Triwantoro, Rabu (11/9/2019).
Selain itu, mahasiswi calon guru itu juga mengaku menggunakan uang tersebut untuk membayar perkuliahan.
Hal itu dikarenakan dirinya yang merupakan anak yatim.
Kondisi tersebut membuatnya memenuhi kebutuhan hidup seorang diri.(*)
Sumber : tribunews.com
Petaka itu terungkap dan mengantarkan Emi Sulastriani mahasiswi Makassar ini harus dituntut hukuma n mati
Padahal ia calon guru dari Kota Makassar.
Akibatnya Mahasiswi Perguruan Tinggi Swasta di Makassar, Sulsel ini harus digiring ke pengadilan.
Padahal masa depannya masih panjang.
Kisah panjang Emi Sulastriani, mahasiswi asal Makassar yang nekat jadi kurir narkoba lintas negara?
Kini, dia dituntut hukuman berat.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara,
menuntut hukuman mati seorang mahasiswi berinisial Emi Sulastriani karena kasus narkoba.
Perempuan usia 22 tahun itu merupakan salah satu mahasiswi semester 7 di salah satu perguruan tinggi swasta di Makassar, Sulawesi Selatan ( Sulsel ).
Emi Sulastriani ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Nunukan,
awal September 2019 lalu, karena membawa narkotika jenis sabu berat 20 kilogram dari Tawau, Malaysia.
“Menurut kami, perbuatan terdakwa sudah berulang dan barang buktinya pun besar yang pernah ada di Nunukan,” ungkap Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Nunukan, Andi Zaenal, saat dihubungi Kompas.com, Senin (25/5/2020).
Pasal yang dikenakan yakni 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.
Pertimbangan lain JPU, selain efek jera bagi yang lain, pun karena keterlibatannya dalam transaksi jual beli narkoba lintas negara atau internasional.
Emi Sulastriani tercatat sudah 4 kali menjemput barang haram tersebut dalam jumlah signifikan di Tawau, Malaysia,
melalui jalur Nunukan.
Pertama, Emi Sulastriani berhasil meloloskan sabu berat seberat 500 gram dengan upah kurir Rp 15 juta.
Kedua, sabu berat 1 kilogram dengan upah Rp 20 juta.
Ketiga, sabu berat 7 kilogram dengan upah Rp 30 juta dan terakhir 20 kilogram dengan upah Rp 90 juta
namun akhirnya ditangkap.
“Barang itu dia ambil dari orang yang bernama Asri di Tawau, Malaysia.
Orang sudah kami jadikan DPO,” kata Andi Zaenal.
Emi Sulastriani menjadi kurir lintas negara sudah sejak 2018 hingga 2019.
Modusnya, kata Andi Zaenal, selalu merekrut orang untuk menemani dari Sulawesi ke Tawau, Malaysia.
Transaksi terakhir pada September 2019, Emi Sulastriani mengajak seorang teman perempuan
dan menjanjikan akan mencarikan kerja di Tawau, Malaysia.
“Ternyata sampai di sana (Tawau) pekerjaan itu tidak ada.
Setelah dia ambil sabu di Tawau, dia pulang dan ditangkap di Nunukan,” ungkap dia.
Emi Sulastriani ditangkap saat membawa sabu dari Nunukan menuju Pelabuhan Parepare, Sulawesi Selatan.
Polisi menggeledah barang bawaan Emi Sulastriani,
didapati 20 bungkus sabu dibungkus plastik masing-masing berukuran 1 kilogram dengan berat 20 kilogram.
“Rabu (27/5/2020) sidang pledoi atau pembelaan dari kuasa hukum terdakwa atas tuntutan mati,” kata Andi Zaenal.
Demi Gaya Hidup dan Uang Kuliah
Diketahui, Emi Sulastriani nekat melancarkan aksinya demi memenuhi gaya hidupnya (life style)
“Karena merasa aman dan upah menggiurkan, mahasiswi ini semakin berani membawa dalam jumlah besar dengan upah semakin tinggi,” ujar Kapolres Nunukan, AKBP Teguh Triwantoro, Rabu (11/9/2019).
Selain itu, mahasiswi calon guru itu juga mengaku menggunakan uang tersebut untuk membayar perkuliahan.
Hal itu dikarenakan dirinya yang merupakan anak yatim.
Kondisi tersebut membuatnya memenuhi kebutuhan hidup seorang diri.(*)
Sumber : tribunews.com