Dijemput PA 212, Bahar bin Smith Bebas

Pendakwah Bahar Bin Smith bebas dari masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Pondok Rajeg, Cibinong, Kabupaten Bogor pada Sabtu (16/5) sore.
Ketua Umum Persaudaraan Alumni 212 Slamet Maarif mengatakan Bahar telah dijemput oleh sejumlah pendukung.
Penjemputan dilakukan secara sunyi karena dalam kondisi pandemi virus corona (Covid-19).
“Tidak ada penjemputan yang mengerahkan massa. Saya dan pengacaranya yang jemput,” kata Slamet kepada CNNIndonesia.com, Sabtu (16/5).
Dalam foto yang dikirimkan Slamet, Bahar dijemput oleh lima orang.
Selain Slamet, ada pula Ketua Media Center Persaudaraan Alumni (PA) 212 Novel Bamukmin.
Di luar lapas, terlihat puluhan orang yang mendampingi penjemputan Bahar. Sebagian penjemput menggunakan masker dalam kesempatan itu.
Bahar bin Smith sebelumnya dijatuhi vonis tiga tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan oleh Pengadilan Negeri Bandung.
Bahar dinyatakan bersalah dalam kasus penganiayaan terhadap dua remaja.
Hakim memutus Bahar melakukan penyiksaan dan perampasan terhadap kemerdekaan dua remaja.
Salah satu korban bernama Khoirul Umam Almuzaqi masih berusia di bawah 18 tahun.
Dia dijerat lewat tiga pasal sekaligus, yaitu Pasal 333 ayat 2 Kitab undang-undang hukum Pindahnya (KUHP) Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 80 ayat (2) Jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 170 ayat 2 ke-2 KUHP tentang tindakan penganiayaan.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel