BLT Buat Warga Desa Naik Jadi Rp2,7 Juta per Keluarga
Jumat, 22 Mei 2020
Edit
Alokasi bansos tunai (BLT) Dana Desa akan meningkat dari Rp1,8 juta menjadi Rp2,7 juta per Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Begitu pula dengan jangka waktu pemberian BLT Dana Desa akan bertambah dari tiga bulan menjadi enam bulan selama masa pandemi virus corona atau covid-19.
Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50/PMK.07/2020 tentang Perubahan Kedua atas 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa.
Ketentuan ini diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 19 Mei 2020.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti merinci pemberian BLT dari Dana Desa yang diterima masyarakat desa akan tetap sebesar Rp600 ribu per penerima per bulan pada tiga bulan pertama.
Namun, pada tiga bulan selanjutnya, masing-masing penerima akan mendapat tambahan BLT sebesar Rp300 ribu per bulan.
Secara total, BLT yang diterima warga desa mencapai Rp2,7 juta.
“Hal ini dalam rangka memberikan keleluasaan bagi pemerintah desa dalam menganggarkan BLT Desa dalam APBDes, termasuk memperluas cakupan keluarga penerima manfaat,” ungkap Astera dalam keterangan tertulis, Jumat (22/5).
Bersamaan dengan peningkatan alokasi BLT dari Dana Desa kepada masyarakat, maka total anggaran program akan meningkat dari Rp21,19 triliun menjadi Rp31,79 triliun.
PMK juga menghapus batas maksimal pagu Dana Desa yang dapat digunakan untuk BLT Desa.
Sebelumnya, alokasi anggaran untuk BLT hanya sebesar 25 persen bagi desa yang memiliki Dana Desa di bawah Rp800 juta per tahun.
Sementara, desa yang memiliki anggaran Dana Desa sebesar Rp800 juta sampai Rp1,2 miliar maksimal hanya boleh mengalokasikan 30 persen dananya untuk BLT.
Sedangkan desa yang dananya lebih dari Rp1,2 miliar bisa memberi 35 persen alokasi untuk BLT.
Tak hanya itu, PMK juga menghapus sanksi kepada pemerintah desa yang tidak melaksanakan pemberian BLT dari Dana Desa karena hasil musyawarah desa khusus (musdesus) menyatakan tidak terdapat calon BLT yang memenuhi kriteria pemberian bantuan di desa.
“Maka, pemerintah desa tersebut tidak dikenakan sanksi,” imbuhnya.
Di sisi lain, sejalan dengan instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar penyaluran BLT dari Dana Desa bisa lebih cepat sampai ke tangan masyarakat, PMK juga mengubah ketentuan pengajuan dan pencairan dana dari Kementerian Keuangan ke pemerintah desa.
Rinciannya, penyaluran Dana Desa tahap pertama tidak lagi mensyaratkan penerbitan peraturan desa mengenai APBDes.
Persyaratan penyaluran Dana Desa tahap pertama hanya membutuhkan peraturan bupati atau peraturan wali kota tentang penetapan rincian Dana Desa.
Selain peraturan, pengajuan Dana Desa tahap pertama juga bisa dilakukan hanya dengan keputusan bupati atau keputusan walikota mengenai penetapan rincian Dana Desa dan Surat Kuasa Pemindahbukuan.
Kemudian, persyaratan penyaluran Dana Desa tahap kedua berupa laporan realisasi laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa tahun anggaran dialihkan menjadi persyaratan penyaluran Dana Desa tahap ketiga.
“Sehingga penyaluran Dana Desa tahap kedua menjadi tanpa persyaratan atau dihilangkan,” jelasnya.
Begitu pula untuk persyaratan penyaluran Dana Desa tahap pertama dan kedua, di mana pencairan dilakukan tanpa syarat laporan pelaksanaan BLT.
Penyaluran Dana Desa tahap pertama dan kedua pun akan dilakukan sebanyak tiga kali, yaitu sebesar 15 persen, 15 persen, dan 10 persen.
Sri Mulyani, sambung dia, juga mempercepat penyaluran Dana Desa dari sebulan sekali menjadi dua kali dalam sebulan.
Rentang penyaluran paling cepat dua minggu antar tahap penyaluran.
Secara keseluruhan, Kementerian Keuangan memperkirakan realisasi Dana Desa akan lebih cepat dan tinggi pada tahun ini dari tahun lalu.
Pada April 2020, realisasi Dana Desa mencapai Rp20,99 triliun atau 29,48 persen dari pagu sekitar Rp72 triliun pada APBN 2020.
Proyeksi untuk Mei 2020, realisasi Dana Desa akan mencapai Rp31,96 triliun atau 44,9 persen dari pagu.
Lalu, pada Juni 2020, realisasi Dana Desa diprediksi mencapai Rp42,64 triliun atau 59,9 persen dari pagu.
“Dengan demikian, pada semester I 2020 penyaluran Dana Desa dapat melebihi 50 persen pagu,” terang Astera
Ke depan, ia melanjutkan Kemenkeu akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) dan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) untuk mendorong dan membantu pemerintah daerah dan pemerintah desa agar bisa mempercepat penyaluran BLT Desa.
“Ini untuk membantu penduduk miskin atau tidak mampu dalam rangka menanggulangi dampak covid-19,” pungkasnya.
Sumber: cnnindonesia.com